NGAMPRAH– Dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk triwulan II tahun 2018 di Kabupaten Bandung Barat sudah cair dengan nilai mencapai Rp73.679.000.000. Dengan rincian SD Negeri sebesar Rp47. 835.200.000, SD Swasta Rp1.638.400.000. SMP Negeri sebesar Rp16.270.400.000 dan terakhir SMP Swasta Rp7.935.000.000. “Dana BOS sudah cair pekan lalu untuk tahap II. Angarannya bersumber dari APBN, karena untuk tahun ini tidak ada dana BOS yang bersumber dari provinsi, kabupaten/kota,” kata Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Unang Rahmat Hidaya di Ngamprah, kemarin.
Unang menyebutkan, untuk rincian SD Negeri yang mendapatkan BOS sebanyak 670 sekolah dengan jumlah 149.579 siswa. Untuk SD Swasta sebanyak 25 sekolah dengan jumlah 5.121 siswa. Sementara, untuk tingkat SMP Negeri sebanyak 67 sekolah dengan jumlah 40.768 siswa. SMP Swasta mencapai 89 sekolah
dengan jumlah 19.909 siswa.
Unang mengungkapkan, pencairan dana BOS pertama untuk operasional sekolah. Kedua, untuk pembelian buku seperti buku teks utama siswa, buku pegangan guru, buku referensi dan buku perpustakaan. “Memang sudah ada aturannya, dana BOS ini seperti untuk operasional sekolah dan buku. Harapannya setelah BOS ini cair dapat menunjang proses belajar mengajar siswa untuk mencapai kualitas pendidikan yang bermutu,” terangnya.
Dikatakan Unang, sebelum pencairan BOS tahap II ini, pihaknya sudah terlebih dahulu mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri (SDN) untuk memberikan pembinaan dan arahan soal penggunaan dana BOS. Hal itu dilakukan agar laporan penggunaan dana bos mampu dipertanggung jawabkan serta menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejak 2017 lalu sistem laporan penggunaan dana BOS harus mengikuti sistem laporan keuangan pemerintah daerah. Hal itu mengacu pada Surat Edran Mendagri Nomor 910/106/SJ tahun 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan serta Pertangggung jawaban dana BOS. “Kita sudah melakukan sejak tahun lalu sistem tersebut, sehinga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan BOS yang tertib, efektif, efisien serta transparan,” paparnya.
Unang menjelaskan, dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Dana BOS yang sudah tersalurkan di RKUD provinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing rekening sekolah. (drx)