Meski demikian menurut Yaya, putusan harus menunggu hasil dari klarifikasi dari KPU Jabar terkait mekanisme Debat Publik kemudian sidang dan pemanggilan dari Asyik terkait dengan laporan pasangan Hasanah yang menilai tindakan Asyik telah menghasut, mengadu domba dan lain sebagainya yang masuk kedalam pelanggaran pidana.
“Tentunya nanti akan dibahas Sentra Gakumdu apakah tindakan membentangkan kaos tagar 2019 ganti presiden ini telah memenuhi unsur pelanggaran administratif ataupun pidana,” tuturnya.
Menurutnya, aspek pelanggaran administrasi yang dituduhkan pada pasangan Asyik ini terkait dengan aturan dalam debat hanya diperbolehkan menyampaikan visi dan misi yang tentunya sesuai dengan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam aturan Pemda. Artiya paslon itu apabila mau kampanye dalam hal ini debat harus dalam koridor penyampaian visi misi atau program, dan apabila membahas atau menyampaikai isu diluar visi dan misi atau program maka jelas keluar dari konteks debat dalam rangka menyampaikan visi dan misi atau program.
“Dan dalam debat itu pun sudah ditentukan temanya, kemarin itu ketahanan pangan, lingkungan SDA dan lain-lain. Ketika mengungkit isu lain maka sudah keluar dari aturan teknis dari KPU Jabar,” katanya.
Artinya lanjut dia analisa sementara ini. Tindakan membentangkan kaos bertuliskan tagar 2019 ganti presiden terindikasi melanggar administrasi dan pidana dengan konsekuensi sanksi denda sekitar Rp600 ribu sampai Rp6 juta atau kurangan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
”Pelanggaran administrasi nantinya akan diberikan kepada pasangan Asyik yaitu Sudrajat dengan Ahmad Syaikhu, namun pidananya hanya akan diberikan kepada Ahmad Syaikhu saja sebagai diduga pelaku,” tegasnya.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menganggap aksi yang dilakukan Paslon Asyik sudah keluar dari konteks. ”Kalau situasi seperti ini kan mencederai demokrasi. Demokrasi adalah sesuatu kompetisi yang harus damai. Mudah-mudahan debat ketiga nanti, masing-masing Paslon konsisten dengan tema yang kita usung. Mereka (Asyik) salah karena melenceng dari tema yang sudah ditetapkan KPU,” kata Yayat saat dikonfirmasi Jabar Ekspres kemarin (16/5).
Meski sebelumnya, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan akan terjadi kisruh massa pendukung yakni dengan rapat bersama tim masing-masing paslon. “Dikomunikasikan kepada paslon melalui LO. Untuk lebih jauhnya akan kita kaji sama-sama dengan Bawaslu. Apakah ada pelanggaran atau tidak. Sebelumnya, sudah diantisipasi, kita adakan rapat berkali-kali dengan Tim paslon, mekanismenya seperti apa. Nanti di debat temanya seperti apa. Kami rumuskan berdasarkan keputusan bersama,” tambahnya.