Oleh: Nandang Suherman
Dalam debat 3 Pemilihan Wali Kota Bandung 2018 di Hotel Asrilia, Minggu (13/5) lalu terdapat perbedaan pendapat yang menarik. Paslon nomor urut 1 Nurul Arifin mempertanyakan klaim dari Paslon nomor 2 (Yossi-Aries) untuk mengalokasikan 60 persen APBD sepenuhnya untuk rakyat.
Nyatanya, Nurul memiliki perhitungan lain, yaitu alokasi tersebut sampai sekarang (APBD 2018) hanya 30 persen. Bagaimana caranya untuk meningkatkan hingga dua kali lipat? Sementara itu, Yossi dari kubu Paslon 2 mengatakan bahwa sampai 2017 alokasi belanja untuk publik sudah mencapai 55 persen.
Sebagai mantan Sekda Kota Bandung merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pandangan Yossi Irianto tentu memiliki bobot tersendiri. Namun baiklah, kami akan uraikan postur APBD Kota Bandung sebagaimana adanya berdasarkan dokumen yang sudah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan.
Struktur APBD, seperti namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari dua bagian, yaitu Pendapatan dan Belanja. Topik bahasan kita hanya berkenaan dengan belanjanya saja. Lazimnya, belanja daerah terdiri dari dua bagian utama, yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung. Yossi Irianto nampaknya beranggapan bahwa belanja langsung adalah belanja yang sepenuhnya diserahkan pemkot kepada rakyat.
Pernyataan Yossi, APBD tahun 2017 belanja langsung tersebut telah mencapai 55 persen. Sementara belanja tidak-langsung (BTL) mencapai 45 persen.
Namun, apakah dengan demikian perhitungan Nurul Arifin keliru? Belum tentu. Sebab, bila belanja langsung itu di-breakdown, maka akan terlihat sejumlah dana ternyata tidak dibelanjakan untuk kebutuhan masyarakat langsung. Namun kembali lagi atau dipergunakan oleh birokrasi pemerintahan kota.
Untuk membahas hal tersebut, saya uraikan ”anatomi ringkasan” Belanja APBD Kota Bandung 2018. Lihat grafis.
APBD KOTA BANDUNG 2018 | ||
PENDAPATAN | 6.672.618.474.393 | |
BELANJA | 7.239.813.537.022 | |
Surplus/Defisit | (567.195.062.629) | |
Rincian Belanja | ||
BELANJA | 7.239.813.537.022 | |
Belanja Tidak Langsung | 3.275.344.568.577 | 45,2 |
Belanja Langsung | 3.964.468.968.445 | 54,8 |
Belanja Tetap SKPD (Rutin) | 750.210.126.203 | 10,4 |
Belanja Kegiatan Pendukung/Penunjang | 1.040.568.015.620 | 14,4 |
Belanja Langsung Pelayanan Masyarakat | 2.173.690.826.622 | 30,0 |
Diolah dari sumber DJPK(Direktorat JenderalPerimbangan Keuangan)
Dalam tabel itu, terlihat bahwa dalam Belanja Langsung sebesar Rp 3.964.468.968.445 (54,8 persen) ada unsur Belanja Tetap SKPD atau Belanja Rutin. Yaitu belanja untuk menjalankan kegiatan rutin organisasi sebesar Rp 750.210.126.203 (10,4 persen). Dana ini dipergunakan oleh Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin organisasi seperti belanja ATK, bayar listrik, air, makan minum, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung dan kendaraan hingga urusan baju dinas. Tentu saja penerima manfaat langsung adalah aparatur pemerintahan.