“Kasus Deddy Mizwar ini seharusnya cuti. Tetapi malah kampanye dengan meresmikan masjid saat dirinya sudah ditetapkan menjadi paslon. Sehingga Bawaslu menilai hal tersebut melanggar dan langsung Deddy Mizwar dikenai sangksi administrasi yaitu peringatan tertulis,” kata dia.
Selebihnya tambah Yusuf Kurnia, 40 kasus pelanggaran ASN atau tidak netralnya ASN sudah divonis dan KASN sudah memberikan sanksi kepada 40 ASN tersebut. Empat puluh ASN yang melanggar ini terbanyak mendukung pasangan calon nomor urut tiga yaitu, Sudrajat dengan Ahmad Syaikhu.
”Tetapi, dalam kasus tidak netralnya ASN ini yang terkena sanksi bukan pasangan calonnya tetapi ASNnya saja,” tambahnya.
Ditempat terpisah Komisioner Divisi Hukum KPUD Jawa Barat, Agus Rustandi mengatakan, terkait pelanggaran di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar KPUD Jabar baru menerima kasus pelanggaran administrasi atas nama Deddy Mizwar yang sudah divonis dengan sanksi peringatan tertulis langsung kepada Deddy Mizwarnya.
Selain itu, kasus di Pilgub Jabar yang sudah divonis KPU Jabar pun menerima laporan dari Bawaslu Jabar yaitu anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang tidak terbukti tidak netral dengan mendampingi salah satu pasangan calon.
“Kasus ini (anggota PPK) prosesnya cepat dan langsung ditindaklanjuti, termasuk dengan kasus Deddy Mizwar pun sangat cepat ditindaklanjuti sehingga vonis keluar,” katanya.
Sementara itu Ketua Kaukus Rakyat Jabar, Agus Satria Manggala mengakui pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang masuk dari anggota ataupun masyarakat ke Kaukus Rakyat Jabar lebih banyak laporan ASN yang tidak netral dan terbanyak yang mendukung pasangan calon nomor 3.
“Pelanggaran yang masuk lebih banyak ASN yang tidak netral dan terbanyak mendukung pasangan calon nomor urut tiga yaitu, Sudrajat dengan Ahmad Syaikhu,” katanya.
Namun disayangkan terang dia, saat proses pembuktian di sidang Bawaslu Jabar para saksi dalam kasus ASN tidak netral ini enggan bersaksi karena khawatir dipecat atau dimutasikan oleh atasannya yang memang menjadi tersangka memobilisasi ASN tersebut atau jabatan politik diatasnya yang akan memecat ASN yang akan menjadi saksi.
“Sehingga dalam kasus tidak netral ASN ini menjadi dilema terutama bagi ASN yang menjadi saksi,” katanya.