BANDUNG BARAT – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi mengadakan sosialisasi terpadu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah IV Jabar untuk memberikan pemahaman mengenai kepatuhan program JKN-KIS kepada Badan Usaha di KBB yang belum mendaftarkan baik seluruh ataupun sebagian pekerjanya. Sosialisasi tersebut dilakukan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat Kamis (27/04).
Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antar instansi terkait kepatuhan dalam program JKN-KIS untuk memperluas kepesertaan JKN-KIS melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftarkan Badan Usaha dan pekerjanya serta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.
“Sosialisasi terpadu ini ditujukan kepada pemberi kerja agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN-KIS untuk mempercepat tercapainya cakupan semesta kepesertaan JKN-KIS pada tahun 2019 khususnya di KBB,” ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan.
Dalam kegiatan ini Kepala DPMPTSP KBB, Ade Zakir mengatakan bahwa Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tidak menyampaikan data yang lengkap dan benar dikenakan sanksi administratif, setelah BPJS Kesehatan mengusulkan Badan Usaha yang tidak patuh tersebut, berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu, berupa: izin-izin terkait usaha, IMTA, IMB, dan izin perusahaan outsourching.
Pemberi kerja tidak bisa menutup mata, jika masih banyak pekerja di KBB yang belum menjadi peserta JKN-KIS, hal ini terlihat dengan masih ditemukannya Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS pada saat pemeriksaan bersama BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dan BPPK Wilayah IV Jabar.
Selain peningkatan kepesertaan yang menjadi fokus pencapaian Universal Health Coverage Tahun 2019, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara meyatakan komitmennya akan terus meningkatkan pelayanan kepada pekerja terutama dalam pemenuhan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kejaksaan Kabupaten Bandung Barat yang digandeng oleh BPJS Kesehatan, mendukung upaya dan komitmen tersebut dengan memperkuat kesadaran dan kepatuhan serta menekankan pentingnya program JKN-KIS ini.
“Adanya pihak kejaksaan dalam sosialisasi ini atas permintaan BPJS Kesehatan untuk menjalankan fungsi sebagai pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN-KIS”, jelas Kasi Datun Kejaksaan Kabupaten Bandung Choky Maraden Hutapea.