Masih Adakah Penyebutan Sekolah Favorit di Jawa Barat?

Mungkin kita semua sudah tahu bagaimana membangun sekolah yang baik. Pengetahuan itu sayangnya, tidak akan dipakai untuk memperbaiki kualitas sekolah-sekolah lain yang berada pada level menuju Standar Nasional Pendidikan. Sehingga, tidak favorit akan terus bertahan menjadi sekolah yang kurang baik. Tanpa upaya memperbaikinya. Padahal, pemerataan mutu pendidikan ini adalah tugas kita bersama wabilkhusus tugas para elite pengambil keputusan baik di pusat maupun di daerah. Paradoks jadinya. Ini kesalahan pertama!

Kedua, andai kita mau belajar banyak dan serius tentang pendidikan. Sekali lagi, pahami dulu tentang UU Sisdiknas. Terutama tentang  pengertian pendidikannya yaitu: ’’Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Agar, peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.

Berdasarkan pengertian pendidikan nasional ini maka praksis pendidikan tentu tidak serta merta mampu mengakomodir keseluruhan tujuan tersebut. Oleh karena itulah, dibuat aturan-aturan sebagaimana tertera dalam UU Sisdiknas ini.

Termasuk mengenai program afirmasi yang kita kenal selama ini untuk siswa miskin. Dan siswa yang menghadapi kendala ekonomi dan geografis tentu berbeda. Dengan ’’afirmasi jalur khusus sekolah favorit”, yang tidak ada landasannya. Untuk kedua afirmasi pertama yang dimaksud silakan baca Pasal 5 UU Sisdiknas tentang  Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai berikut: Ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4)Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Keseluruhan bunyi ayat per ayat dalam pasal ini sudah menagakomodir kepentingan agar seluruh anak bisa sekolah. Hidupnya terbina dan terpelajar juga lebih terarah. Justru, dengan membuka jalur khusus sekolah favorit maka dipastikan hal itu akan membuat ’’amburadul’’ praksis pendidikan yang sedang kita tata saat ini. Terlebih-lebih bila input sekolah itu berasal dari keluarga berada. Maka, perlahan tapi pasti akan membentuk kasta kapitalisme pendidikan. Itu mengingkari makna tujuan pendidikan nasional kita. Ini adalah kesalahan yang kedua!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan