BANDUNG – Jajaran Reskim polda Jabar menerbitkan tujuh Daftar Pencarian Orang ( DPO) pelaku pengoplos Minuman Keras (Miras) yang telah merenggut puluhan nyawa di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ke tujuh DPO tersebut adalah tiga agen yang berlokasi di Nagreg, Cibiru dan Cicalengka. Sedangkan untuk empat orang berperan sebagai pembuatan miras oplosan.
“Tim sejak beberapa hari lalu sudah bergerak mengejar orang-orang yang mengedarkan dan memproduksi miras oplosan tersebut,”jelas Trunoyudo ketika ditemui kemarin (17/4)
Untuk memberantas peredaran miras, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung untuk bersinergi melakukan razia miras secara masif.
“Razia sudah dilakukan, kita support supaya masif apalagi satu bulan ke depan akan puasa. Sehingga, bulan Ramadhan nanti sudah bebas miras” tuturnya.
Dari operasi tersebut, lanjut dia, sebanyak 3.000 botol miras dan 90 kemasan jerigen miras yang ditambah obat telah disita petugas gabungan.
Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan apapun jenis miras apalagi dengan embel-embel ginseng atau jamu-jamuan.
Dari, hasil Labroratorium Forensik Polda Jabar menyatakan, apabila minuman tersebut diminum, dampaknya buruk akan terjadi seperti sesak nafas, mual-mual, muntah hingga meninggal dunia.
Selain itu, laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, korban tewas di RSUD Cicalengka bertambah menjadi 34 orang dari sebelumnya 31 orang.
Sementara di RSUD Majalaya tetap tiga orang yang meninggal dan di Rumah Sakit AMC Cileunyi sebanyak 7 orang. Korban miras di RSUD Cicalengka mencapai 247 pasien, di RSUD Majalaya sebanyak 32 dan di RS AMC masih 30 orang.
“ Totalnya mencapai 307 orang dan ini jumlah terbesar yang disebabkan oleh miras oplosan,” pungkas dia (bbs/yan).