Bandung – Untuk pelaksanaan Pemilihan anggota Legislatif (Pileg) nanti terdapat perubahan terhadap jumlah kursi yang diperebutkan untuk DPRD Jabar.
Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, dari hasil penataan daerah pemilihan (Dapil) ada penambahan jumlah kursi sebanyak 20.
“Jadi jika di Pemilu sebelumnya ada 100 kursi, di 2019 akan ada 120 kursi,” tutur Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq di Bandung, belum lama ini.
Menurutnya, penambahan ini dikarenakan bertambahnya daerah pemilihan di Jabar yang awalnya 12 dapi menjadi 15 dapil.
Di antaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kota Bogor masing-masing bertambah 5 kursi.
Selain itu perubahan nama atau istilah terjadi pada Pileg 2019 nanti seperti awalnya dapil 1 menjadi dapil 4. Sehingga, seluruh partai politik yang sudah dinyatakan lolos verifikasi harus menyiapkan calon legislatif sebanyak 120 orang untuk di 27 kabupaten dan kota.
Endun mengatakan, pendaftaran calon Pileg akan dimulai pada 4 Juli 2018. Bahkan, untuk jadwal dan perubahan ini sudah di sampaikan kepada Pimpinan Parpol.
Atas perubahan inilah, KPUD Jawa Barat memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2019. Salah satunya melalui rapat kegiatan dan koordinasi serta sosialisasi hasil penataan daerah Pemilihan Umum 2019.
“Kami KPUD Jabar berkewajiban untuk mensosiasalikan hasil penataan dapil di 27 kabupaten dan kota yang ada di jabar, dan Kita sudah mengundang 15 partai politik yang seharusnya 16 parpol, tetapi karena PKPI belum ditetapkan maka hanya 15 parpol saja,” tegasnya. (mg2/yan)