CIMAHI – Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, meminta kepada pihak kepolisian agar lebih maksimal dalam melakukan razia dan pengawasan peredaran miras di Cimahi. Kepolisian harus cepat bertindak sebelum terjadi korban.
Menurut Ajay, pengawasan atau razia harus segera dilakukan pada para pedagang, terutama pedagang miras oplosan yang berpotensi membahayakan jiwa pengonsumsinya.
“Pihak kepolisian jangan dulu menunggu jatuhnya korban jiwa dari miras oplosan baru aktif melakukan razia. Apalagi, banyak tempat yang tidak dikerahui menjadi basis produksi dan penyimpanan miras oplosan,” ujar Ajay, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (12/4/2018).
Ajay mengaku, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan Kapolres Cimahi terkait pengawasan dan razia tersebut. Dan jangan sampai ada tempat tempat yang luput dari pengamatan pihak pengamanan.
“Disitu juga dibutuhkan peran dari masyarakat. Sebaiknya masyarakat mau langsung melaporkan bila ada geral gerik yang mencurigakan,” ungkapnya.
Diakui Ajay, keterbatasan personel dari Dinas Pol PP saat ini menjadi kendala untuk memaksimalkan pengawasan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga Ajay mempunyai opsi agar program Pamswakarsa dioptimalkan.
“Bagaimanapun, harus diakui kalau keterbatasan personel, baik Dinaspol PP ataupun kepolisian jadi kendala. Tapi bukan jadi alasan juga, kan memang sudah tugasnya seperti itu. Untuk itu, pengamanan dari masyarakat sendiri harus maksimal, minimal, daerah sendiri aman,” katanya.
Ajay menuturkan sebenarnya dengan luas Cimahi yang hanya 42 kilometer persegi. Cimahi lebih diuntungkan sebab, dalam segi pengawasan tidak terlalu sulit. Bahkan jika masyarakat ikut berperan maka pengawasan akan lebih mudah dilakukan.
“Pengawasan oleh masyarakat bisa maksimal. Berbeda dengan tetangga kita, misalnya Kabupaten Bandung Barat, yg memang daerahnya luas dan agak sulit terjangkau,” tuturnya.
Ajay juga tengah mempertimbangkan untuk memperberat sanksi bagi oknum-oknum produsen dan penjual miras maupun miras oplosan, agar memberikan efek jera bagi semua pihak.
“Nanti akan kita pikirkan bagaimana memberikan sanksi yang lebih berat lagi pada pelaku penjual miras oplosan karena sekarang masih berupa tindak pidana ringan (tipiring), kalau perlu nanti dibuat Perda,” tandasnya.
Psikolog dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Cimahi, dr. Miryam Ariadne Sigarlaki mengungkapkan, orang-orang yang biasa mengkonsumsi miras oplosan umumnya dilatarbelakangi masalah ekonomi.