SOREANG – Agar masyarakat tertib administrasi kendaraan, petugas Gabungan dari Polres Bandung, Satpol PP, TNI dan instansi lainnya menggelar Operasi Perpajakan dengan merazia kendaraan yang STNK-nya sudah mati.
Kasatlantas Polres Bandung, AKP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pihaknya secara tugas pokok membantu pelaksanaan razia di lapangan ini. sebab, operasi gabungan tersebut merupakan program tahunan dari Dispenda se Jawa Barat.
’’Kalau tugas pokok kita dalam operasi gabungan ini hanya membantu dan juga melakukan pengecekan surat-surat kendaraan. Namun, tujuan utamanya supaya masyarakat tertib administrasi terkait masalah administrasi di Samsat,’’ kata Dony saat ditemui di lokasi razia.
Dony menjelaskan, selain untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pusat, melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pengesahan.
“Agar masyarakat benar-benar paham terkait masalah keselamatan di jalan, seperti pelanggaran potensi kecelakaan akan kami lakukan secara tegas. Kita telah himbau, para pengendara untuk menyelesaikan administrasi kendaraannya, menaati tata tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung 2 Soreang, Ekawati mengatakan, untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung pada 2017 lalu mencapai 26,6 persen atau 157 ribu lebih dari sekitar 500 ribu potensi pajak. Dan tahun ini, jumlah penunggak pajak bertambah signifikan menjadi 34 persen.
“Pertumbuhan di Kabupaten Bandung data yang kami miliki ini sangat tinggi, namun angka itu diikuti dengan peningkatan para penunggak pajak. Seharusnya tidak seperti ini, penunggakan pajak bisa ditekan dengan kesadaran masyarakatnya,” terangnya.
Ekawati mengaku, selama ini, pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui samsat outlet, samsat keliling, samsat gendong, dan samsat gerobak. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM dengan sistem e-Samsat. “Kami sudah memberikan berbagai kemudahan sudah diberikan, tinggal kesadaran dari masyarakatnya,” ucapnya.
Dia pun menegaskan, bahwa selama ini masyarakat yang menunggak pajak akan mendapat surat pemberitahuan untuk segera membayar. Dispenda pun melakukan koordinasi dengan kecamatan setempat untuk menerbitkan surat tersebut.