Menindaklanjuti hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mewajibkan setiap kecamatan untuk melakukan razia atau inspeksi mendadak (sidak) miras di wilayahnya. “Sejak hari Senin (9/4), kami menginstruksikan petugas di tiap kecamatan untuk melakukan sidak secara terus menerus.
Sekaligus menertibkan kios yang bersifat bangli (bangunan liar) dan kios yang tidak ada pemiliknya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno.
Oki menjelaskan, setelah ditetapkannya KLB oleh Bupati pihaknya akan lebih intensif melakukan penertiban sejumlah kios yang menjual miras. “Ada atau tidaknya status KLB kita sudah rutin melakukan pengawasan, pemeriksaan dan razia terhadap sejumlah kios penjual minol dan miras. Akan tetapi setelah ada KLB ini kami akan lebih intens menertibkan peredaran minol ini,” terangnya. (yul/ign)