BANDUNG – Perolehan pendapatan dari sektor pajak reklame kota Bandung saat ini mengalami penurunan signifikan. Sebab, secara teknis belum bisa dipungut karena ada regulasi yang masih disempurnakan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan, pendapatan pajak reklame pada 2017 hanya Rp 12,8 miliar. Jumlah ini berbeda jauh dengan pendapatan pada 2016 yang mencapai Rp 25,6 miliar.
Dia beralasan, penurunan ini disebabkan adanya peraturan baru mengenai teknis penarikan pajak. Sebab pada 2016 pedapatan pajak diperoleh berdasarkan izin. Namun, semenjak 2017 lalu penarikan pajak tidak berdasarkan izin tetapi berdasarkan yang terpasang.
Kendati begitu, aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota ini sampai saat ini belum di sahkan. Padahal, terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengaturan reklame sudah ada. Sehingga, karena belum ada regulasi penarik pajak belum bisa dilakukan.
’’Ini regulasinya sedang kita sempurnakan. Semoga dengan ini pencapaian pajak bisa meningkat,” kata Ema saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Car Free Day (CFD) Buah Batu Kemarin, (8/4).
Dia mengakui, selama ini banyak sekali di Kota Bandung tiang reklame yang tidak memiliki izin.
Bahkan, berdasarkan data ada 12.600 tiang reklame ilegal. Namun, bila regulasi resmi disahkan, pajak reklame yang telah terpasang akan dilakukan penagihan berdasarkan alamat yang sudah tercatat by name by adress.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dengan DPRD pajak reklame di targetkan sebesar Rp 240 miliar. Namun, target ini ditetapkan tidak berdasarkan data potensi pajak yang ada.
’’Sebelumnya kita enggak punya data, surveinya baru tahun kemarin. Jadi bayangannya masih puluhan miliar, tapi mudah-mudahan nanti reklamenya ada yang besar-besar,’’ kata dia.
Menanggapi hal ini, anggota komisi B DPRD kota Bandung Aan Andi menilai, pajak merupakan kewajiban pengusaha sedangkan izin dan legalitas kewenangannya ada di Pemkot.
Dia menilai, sampai saat ini penyelenggara reklame masih sangat lemah. Terlebih, penerapan aturan masih tidak jelas. Sehingga, kondisi ini seperti dibiarkan menggantung dan berlarut larut dan membuat celah untuk terjadi kecurangan.