Kendati begitu, saat disinggung Saraga digunakan untuk umum dengan tujuan Komersil dia mengaku belum mengetahuinya.
Namun, jika pungutan pembayaran itu benar dilakukan pihaknya akan mengkaji ulang kembali perjanjian tersebut.
“kita harus mengkaji ulang kembali apa yang tertuang dalam perjanjian dulu, apalagi adanya pungutan masuk itu sama saja masalah,” tutup Iwan. (pan/yan)