BANDUNG – Forum Aksi Guru Independen (FAGI) menemukan adanya indikasi maladministrasi atau kesalahan dalam menerjemahkan pos USBN yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam kasus kebocoran Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMA dan SMK di Jabar.
”Kami baru menemukan indikasi maladministrasi, bentuknya lebih pada kesalahan dalam menerjemahkan pos USBN tersebut,” tutur Ketua Forum Aksi Guru Independen atau FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan, Bandung, kemarin (6/4).
Dalam kasus kebocoran ini jelas Iwan, seharusnya yang membuat soal USBN itu pihak sekolah bukan Tim yang dibentuk Dinas Pendidikan Jawa Barat. Seperti yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto menegaskan atas terjadinya kebocoran USBN SMA dan SMK se Jawa Barat ini pihaknya menilai bagaimanapun juga Dinas Pendidikan Jabar harus bertanggungjawab atas terjadinya indikasi maladmnistrasi ini.
”Bukan hanya Dinas Pendidikan Jabar, tetapi tim internal Disdik Jabar pun harus bertanggung jawab atas maladministrasi atau salah menerjemahkan perintah dalam USBN ini,” tuturnya.
Pihaknya menyayangkan atas adanya perintah soal yang harus dibuat di provinsi. Justru hal itulah yang menjadi salah satu pemicu atau celah adanya kebocoran USBN SMA dan SMK Jabar. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jabar mendesak proses investigasi atas bocornya USBN SMA dan SMK ini harus mendalam lagi, tidak cukup sampai di sini.
”Sehingga lebih independen dan bebas kepentingan untuk mengungkap keteledoran yang mengakibatkan cederanya pelaksanaan USBN. Sekarang semua sedang terfokus pada UNBK agar juga berjalan dengan baik untuk tingkat SMA,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim Investigas USBN SMA dan SMK Jawa Barat, Hasan R Husen mengatakan pihakya belum mau mengatakan siapa pelakunya secara pasti karena selain tim invesigasi belum menemukan secara pasti, di sisi lain hal tersebut merupakan domain kepolisian sebagaimana yang sudah disepakati bersama antara tim investigasi, Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk membagi tugas atas kebocoran USBN SMA dan SMK ini.