Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengungkapkan, penyegelan ini merupakan bentuk sanksi administrasi serta bentuk pembinaan agar para pengusaha yang bersangkutan menyadari kesalahannya.
”Mereka ada juga yang mengaku sedang melakukan proses perizinannya. Tapi kami tetap akan segel hingga mereka membereskan perizinan dan menerima putusan pengadilan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Faisal mengaku, pihaknya masih melakukan pendataan semua jumlah tower. Pendataan dilakukan untuk memastikan apakah tower-tower itu memang sudah mengantongi izin atau belum.
”Sisanya masih penyisiran. Nanti jangan sampai turun ke lapangan tapi sudah berizin,” pungkasnya. (ziz/yan)