Mobil Ambulan Terkendala Perwal

CIMAHI – Pemberian nantuan 15 unit mobi Ambulan untuk setiap kelurahan di Kota Cimahi harus tertunda penyalurannya. Sebab,  sampai saat ini masih pada tahap pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan SK Wali Kota.

Bantuan yang merupakan realisasi janji dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tersebut rencananya aka di distribusikan ke 15 kelurahan pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2018.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, Perwal dan SK dibutuhkan untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar tidak salah dalam penerapannya.

Tidak hanya itu, SK juga dibutuhkan untuk pemindahtanganan aset dari Pemerintahan Kota Cimahi ke Kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab program tersebut.

“Sekarang asetnya masih milik pemkot, kalau mau diserahkan ke kecamatan itu membutuhkan Perwal dan SK. Sebetulnya armada sudah siap, namun masih perlu menunggu Perwal dan SK-nya, biar semuanya nanti bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Fitriani kepada wartawan kemarin (28/3).

Fitriani menuturkan, untuk anggaran operasional mobil tersebut,  pihaknya akan memberikan insentif untuk sopir dan bahan bakar semuanya diserahkan pada OPD kecamatan. Namun, selama pemerintah belum melakukan perekrutan tenaga tambahan untuk sopir, maka Fitriani menyarankan agar pihak kecamatan untuk menggunakan SDM yang ada di kecamatan maupun kelurahan.

“Operasional dan perawatan semuanya dibebankan ke kecamatan. Sebelum ada anggaran murninya, sekarang menggunakan pergeseran anggaran di kecamatan dulu, dan sudah diperhitungkan kalau anggarannya Insya Allah tersedia,” ujarnya.

Fitriani menjelaskan, perihal teknis penggunaan, nanti akan berdasarkan usulan dari tiap-tiap kelurahan. Dan pihak kecamatan akan membentuk tim layanan siaga untuk menginformasikan kepada masyarakat perihal tata cara pengajuan penggunaan mobil tersebut.

“Tim layanan siaga itu disahkan oleh kecamatan, nanti ada penanggung jawab dan anggotanya, bebas isinya siapa saja. Karena harus siaga selama 24 jam, maka ada contact person yang selalu siap menerima panggilan dari masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, maka masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah atau dinas terkait apabila pada pelaksanaannya ada praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas tim layanan siaga ataupun kecamatan dan kelurahan.

Tinggalkan Balasan