CIMAHI- Jelang batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi diserbu oleh para wajib pajak.
Meski pihak kantor KPP Pratama Cimahi sudah mengerahkan seluruh personil untuk membantu para wajib pajak, namun antrean di loket-loket yang ada seperti Loket Penelitian, Loket e’PIN dan Loket e’Filling masih tampak panjang.
Anton, 40, salah seorang wajib pajak mengatakan, sejak pagi dirinya sudah mendatangi kantor pajak. Bahkan menurutnya, saat dirinya datang KPP sudah diserbu oleh para wajib pajak yang akan menyampaikan SPPT.
“Baru mengisi format pajak. Sekarang lagi nunggu untuk mendapatkan e’PIN, tapi belum dipanggil,”ujar warga Cijerah Cimahi tersebut sambil menunjukkan nomor antriannya yang sudah mencapai 420, KPP Pratama, Jalan Amir Macmud Padasuka Cimahi, kemarin (28/03).
Maria, 30, salah seorang wajib pajak lainnya mengaku kedatangannya ke KPP Pratama Cimahi, karena lupa nomor e’PIN. Sehingga untuk mendaftarkan SPPT pribadinya melalui e’filling tidak bisa.
“Saya terpaksa ke sini karna lupa e’PIN jadi ga bisa melakukan pendaftaran melalui e’Filling,”ujar warga Padasuka tersebut.
Sementara itu, Koordinator Harian di kantor KPP Pratama Cimahi Ahmad menjelaskan, antrian tersebut sejak tanggal 20 Maret 2017. Terjadinya antrean akibat dari para wajib pajak yang datang diujung batas waktu. Padahal, lanjutnya, loket pelayanan dibuka sejak 1 Maret 2018.
“Mereka kebanyakan untuk menyerahkan SPPT melalui e’Filling tapi lupa password, ada juga yang lupa emailnya, bahkan emailnya tidak aktif. Itu kendalanya,” jelas Ahmad.
Untuk membantu pengurusan penyerahan SPPT wajib pajak, Ahmad mengaku, pihaknya sudah menurunkan semua karyawan. Hal tersebut dilakukan agar tidak memakan waktu yang terlalu lama.
“Kalau bisa tahun depan bisa lebih awal lagi agar tidak terjadi antrian seperti sekarang ini,” pungkasnya. (ziz/yan).