NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat mempertanyakan hasil penilaian dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait adanya 5 desa tertinggal di Kabupaten Bandung Barat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB Wandiana mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan Kemendes tersebut menjadi pertanyaan besar. Sebab, sampai sekarang Pemkab belum menerima jawaban resmi dari kementrian.
“Tentunya kami mempertanyakan soal penilaian dari Kemendes terkait penetapan desa tertinggal dan sangat tertinggal tanpa konfirmasi kepada kami,” ujar Wandiana di Ngamprah, kemarin (21/3)
Menurutnya, data tersebut dikeluarkan Kemendes PDTT pada 2016 lalu dengan mengacu pada kondisi di tahun 2015. Data itu menyebutkan, dari 165 desa di KBB, 5 desa di antaranya sangat tertinggal, 37 desa tertinggal, 87 desa berkembang, 32 desa maju, dan 4 desa mandiri.
Lima desa sangat tertinggal di KBB yaitu Desa Karyamukti (Kecamatan Cililin), Desa Cintaasih (Cipongkor), Desa Cirawamekar dan Sarimukti (Cipatat), serta Desa Margaluyu (Cipeundeuy). Sementara desa mandiri yaitu Desa Lembang, Cibogo, Jayagiri, dan Cikole, semuanya di Kecamatan Lembang.
“Namun, data ini belum jelas indikatornya apa saja. Kami hanya menerima data ini tanpa ada penjelasan mengenai kriteria setiap kategori desa-desa tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, menurut dia, Kemendes PDTT hanya mengacu kepada data Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan desa-desa di KBB tersebut. Dari data itu, diperoleh indeks desa membangun (IDM) yang menentukan kategori desa.
Wandiana juga mengungkapkan, data tersebut terakhir dikeluarkan Kemendes pada 2016. Sementara pada 2017 dan 2018, tidak ada lagi data serupa. Bahkan saat ini hampir semua desa sudah menunjukkan perkembangan.
“Bisa dibilang, sekarang tidak ada lagi desa tertinggal. Lagipula, istilah desa tertinggal ini pun sekarang sudah dihapus oleh kementerian,” tuturnya.
Perkembangan di setiap desa ini, lanjut dia, tak lepas dari besarnya kucuran anggaran yang diterima setiap pemerintah desa. Itu mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil retribusi dan pajak daerah. Secara keseluruhan, total anggaran di setiap desa bisa mencapai Rp2 miliar.
Menurut Wandiana, dana tersebut bisa digunakan untuk membangun desa setempat, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat. “Tujuan dana desa itu untuk peningkatan ekonomi dan pembangunan di setiap daerah,” pungkasnya. (drx/yan)