Klaim Lahan Hijau Masih Luas

SOREANG –  Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naser mengklaim keberadaan ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Bandung masih sangat luas. Hal ini, merujuk pada

Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) sebagai zona yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

Dia mengatakan, aturan tersebut berpedoman pada undang -undang tata ruang di tingkat pusat, provinsi. Sehingga, lahan hijau harus bebas dari pembangunan. Sebab, bila diganggu akan mempengaruhi siklus kehidupan dan ekosistem di masa depan.

Untuk mempertahankan lahan hijau ini, dia menegaskan, untuk pembangunan jaringan listrik tidak boleh dibangun di lahan-lahan pertanian. Sebab, bila ini dilakukan nantinya akan memicu tumbuhnya pemukiman.

“Penggunaan lahan hijau untuk permukiman perumahan sudah banyak, tapi disamping itu kita ingin mengabadikan lahan pertanian basah dan lahan hijau lainnya agar sesuai RTRW,” jelas Dadang ketika ditemui kemarin (19/3)

Dia memaparkan, proses RTRW Kabupaten Bandung sudah mulai disusun pada periode Toto Suharto hingga Anang Susanto selaku ketua DPRD, untuk pembahasan. Namun baru pada tahun 2016 Perda rampung.

“Dalam proses, pembuatan RTRW harus partisipatif, dan ditetapkan setelah ada rekomendasi dari kementrian baru diusulkan ke DPRD, untuk dibuatkan dan kita sudah lakukan semuanya tinggal sekarang penerapannya melalui sosialisasi ini,” ujarnya.

Untuk itu, agar masyarakat tidak salah paham dalam melaksanakan tata ruang dalam pemanfaatan tata ruang harus mengetahui terlebih dahulu mana lahan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun.

’’ Ingin membeli lahan dan melakukan pembangunan, sebaiknya konsultasi dulu dan memahami perda RTRW,” pungkas Dadang (bbs/yan)

Tinggalkan Balasan