Larang Kampanye di Libur Nasional dan Agama

Agus Rustandi
Agus Rustandi
0 Komentar

”Karena selama tidak berkampanye, maka pasangan calon diperbolehkan hanya bersilaturahmi, berceramah di hari-hari libur nasional ataupun keagama. Intinya tidak boleh melanggar ketentuan,” jelasnya.

Dia mengatakan, masyarakat atau pengawas pemilu harus cermat membedakan antara kampanye ataupun kegiatan silaturahmi atau berceramah. Dikatakan berkampanye karena dalam kegiatan tersebut ada paparan visi misi atau program-program oleh pasangan calon ataupun tim kampanyenya.

”Kemudian ada pernyataan meyakinkan atau mengajak masyarakat untuk memilih atau mencoblos salah satu pasangan calon, itu yang harus menjadi patokan membedakan antara berkampanye atau hanya sekadar berceramah atau bersilatuhrahmi,” tegasnya. (mg2/rie)

0 Komentar