BANDUNG – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine seberat 510 gram melalui Bandara Husein Sastranegara pada Sabtu 10 Maret 2018 pukul 13.35 WIB.
Kepala Kanwi DJBC Kanwil Jabar Saifullah Nasution mengatakan, tersangka yang mebawa barang haram ini adalah seorang wanita berinisial M berusia 37 tahun tinggi 157 Centimeter yang berasal dari Medan.
Menurutnya, keberadaan tersangka sebetulnya sudah diamati sejak pra kedatangan di bandara atas penerbangan menggunakan pesawat Malindo Air dengan rute Malaysia-Bandung.
Setelah dilakukan analisa dan pemeriksaan menggunakan X ray tidak didapatkan benda terlarang apapun. Namun, dari gestur tubuh M petugas masih menaruh kecurigaan. Sehingga,
M dibawa kedalam ruang pemeriksaan badan,’’jelas Saefullah kepada wartawan pada acarakonferensi Pers di kanwil DJBC jalan Rumah Sakit Gede Bage Bandung kemarin (12/3)
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan oelh petugas, lanjut dia, ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga jenis Sabu di dalam pembalut yang dikenakannya. Sehingga, atas temuan tersebut M langsung dimankan petugas beserta barang bukti.
Saefullah menambahkan, tersangka M bersama barang bukti akhirnya langsung diserangkan ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Polisi Enggar Pareanom mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka M mengaku membawa narkoba atas bujukan dari seseorang berwarganegara Negeria berinisial S yang di kenalnya melalui jejaring Media Sosial (Medsos).
’’Atas perintah S saudari M ini disuruh ke Malaysia untuk bertemu langsung, setelah berkomunikasi lewat Facebook, namun sesampainya ketemu selama 2 hari, M dititipi Sabu yang disimpan didalam pembalut,” ucap Enggar.
Enggar menuturkan, Meski awalnya menolak, dengan bujukan S akhirnya M menuruti perintah dengan membawa kiriman Sabu tersebut ke Bandung. Sehingga, dari sini kuat dugaan Sabu tersebut sudah ditunggu oleh pemesan yang ada di Bandung.
“ Ini yang kita sedang kembangkan, dalam proses penyelidikan. Sementara untuk S sudah dikoordinasikan dengan kepolisian Diraja Malaysia,”ucap dia.
Dirinya menambahkan, atas tindakan tersebut M melanggar undang-undang pidana nomer 102 dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda sedikitnya Rp 50 juta atau maksimal Rp 5 miliar.