Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat dan badan usaha sebagai Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, batas akhir penyampaian SPT PPh pribadi berakhir pada 31 Maret dan untuk Badan Usaha paling lambat pada 30 April 2018.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, kewajiban pajak bukan tanpa alasan. Sebab, pendapatan terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah dari pajak. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pembangunan negara.
”Pajak menentukan pembangunan kita dan masa depan kita. Oleh karena itulah bagi warga negara yang baik harus taat bayar pajak,” papar Heryawan usai Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filling di Gedung Pakuan, Kota Bandung, kemarin (8/3).
Pria yang akrab disapa Aher itu mengatakan, pihaknya juga mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat 1, 2 dan 3 untuk lebih gencar melakukan pendataan sekaligus menggali potensi pajak. Sebab, dirinya menilai belum semua badan usaha maupun masyarakat perorangan di Jawa Barat membayar pajaknya.
”Ini tantangan bagi kantor pajak untuk menelusuri lebih jauh dan memberikan penyadaran kepada masyarakat. Masyarakat juga harus menyadarai bahwa pajak adalah kewajiban warga untuk membangun negara,” ujarnya.
Dikatakan Aher, saat ini masyarakat dimudahkan dalam membayar pajak dengan adanya layanan e-Filling lantaran masyarakat bisa membayar pajak di mana saja dan hanya membutuhkan waktu selama 3 menit. Terlebih, layanan e-Filling tidak mengenal batasan waktu dan bisa dilakukan kapan saja. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi WP untuk telat membayar pajaknya. ”Ini sangat bagus. Tidak ada penumpukan antrean di kantor pajak dan langsung bukti elektroniknya ada,” jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat 1, Yoyok Satiotomo mengungkapkan, dari sebanyak 2,6 juta masyarakat Jawa Barat merupakan WP. Namun, dari 2,6 juta tersebut hanya setengahnya saja yang wajib SPT. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajaknya.
“Masih kurang patuh dan mereka ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu, ada yang mengecilkan pajaknya untuk dibayar,” kata Yoyok.