BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 melalui e-filing di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (8/3).
Pria yang akrab disapa Aher itu, mengisi SPT di komputer tabletnya yang tersambung koneksi internet. Setelah mengisi dan mengirimkan laporan pajaknya, Aher pun menunjukan tanda bukti penerimaan elektronik e-filing kepada awak media.
“Hanya butuh waktu sekira tiga menit untuk lapor pajak lewat e-filling dan ini lebih mudah, karena bisa dari rumah masing-masing, bahkan bisa sambil tiduran, bisa pukul 00.00 malam, karena tidak ada jam kerja,” ujarnya.
Ia juga menyebut e-filling sebagai proses pelaporan pajak yang ramah lingkungan. Oleh karenanya, ia menyarankan masyarakat melaporkan pajaknya menggunakan e-filling. Selain bisa diakses kapan saja, masyarakat juga tidak perlu mengantre lama-lama di Kantor pajak.
“Selain itu dengan e-filing juga menghemat kertas, tidak menebang pohon, pastinya Go Green, tidak ada ongkos transportasi, dan menghemat waktu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jabar I, Yoyok Satiotomo. Yoyok mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing dengan lengkap, benar, dan jelas.
“Sampaikan segera SPT Tahunan dengan lengkap, benar, dan jelas via e-filing. E-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur Internet. Artinya sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet maka kita dapat menyampaikan SPT kapanpun dan dimanapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Cepat, mudah dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang. Sampaikan paling lambat 31 Maret 2018, lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya.
Acara yang berlangsung singkat itu dihadiri pula Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I