MR Jadi Mucikari Karena Kebutuhan Hidup

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N. Adiputra memgungkapkan, MR tidak akan berani menjual orang yang tidak dikenalnya. Artinya, korban harus mau untuk melayani tanpa ada paksaan.

“Jika tidak mau melayani berarti tidak akan mendapatkan uang, dan korban hanya mendapatkan uang 500 ribu tapi kalau ingin lebih bisa mendapatkan 1,5 juta ya itu tergantung bagaimana nego dengan pembelinya,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (5/3).

Saat disinggung apakah pihak keluarga pelaku maupun korban mengetahui perilaku anak-anak mereka, Niko mengaku, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut, namun ini terjadi karena pengawasan keluarga lemah.

Terkait status pelaku yang masih sebagai siswi di salah satu SMK, untuk menghadapi Ujian Nasional, Niko mengatakan pihaknya akan melibatkan Dinas Pendidikan.

“Masalah dia bisa melanjutkan sekolahnya atau tidak nanti akan kita lihat, intinya kita akan koordinasikan tapi bukan pada leading sektornya,” pungkas Niko. (ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan