SOREANG – Keberadaan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung samapai saat ini tidak diketahui rimbanya. Namun, secara fisik harus dipertanggungjawabkan kepada Aparatul Sipil Negara (ASN) yang diberikan fasilitas tersebut.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD), Permadhi Agus Bintoro mengatakan, setiap aset negara wajib di kembalikan bila masa pemanfaatan sudah habis. Sehingga, bila tidak atau dinyatakan hilang baik roda dua maupun roda empat harus diganti oleh pemakai kendaraan tersebut.
’’Keputusan harus mengganti ditentukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati Bandung,” jelas Permadhi seperti yang di lansir rmol Jabar kemarin (5/3).
Dirinsya memaparkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar tengah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung anggaran 2017. Sementara, hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bandung, belum sepenuhnya menindaklanjuti masalah aset kendaraan bermotor yang tidak jelas keberadaannya.
Sehingga, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bandung agar memerintahkan Sekretaris Daerah meminta majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) untuk memproses atas hilangnya kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Seperti diketahui, sebanyak 133 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di 14 SKPD, dilingkungan Pemkab Bandung tidak diketahui keberadaannya.
Sementara, tujuh kendaraan mobil dinas lainnya masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak, yaitu oleh lima pensiunan PNS dan dua anggota DPRD Kab. Bandung. Jumlah kendaraan tersebut dengan total Rp 576 juta lebih.
Berdasarkan temuan BPK 2016, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan paling banyak daftar kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dan hilang. Ada sekitar 68 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengaku sudah menyerahkan seluruh kendaraan pelat merah baik roda dua maupun empat, termasuk ke Pemrov Jabar.
Padahal, berdasarkan hasil laporan keuangan Pemkab Bandung 2016, aset tetap yang dialihkan dari Distanhutbun Kabupaten Bandung ke Pemrov Jabar hanya 9 kendaraan dinas, baik roda empat dan maupun roda dua yang dikembalikan. Hal itu dibenarkan Kabid BMD, Permadhi Agus Bintoro.
Yaitu, sebuah mini bus Isuzu panther Nopol D 1011 Z, dan 8 sepeda motor jenis Kawasaki Nopol D 4677 V, D 4713 V, D 4711 V, D 4712 V, jenis Honda GL Nopol D 4483 V, D 4481 V, dan Hondra Supra X Nopol D 4544 V, serta Honda Mega Pro D 4080 V. Sedangkan puluhan kendaraan lainnya hingga kini tidak jelas keberadaannya alias hilang.