JAKARTA – Mediasi sengketa penetapan partai politik peserta pemilu yang diajukan PBB menemui jalan buntu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak opsi penyelesaian yang diajukan penggugat dan tetap kukuh dengan hasil verifikasi yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu.
Proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu itu tidak mencapai titik temu. ’’Mediasi hari ini gagal,” terang Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat ditemui setelah pertemuan tertutup itu. Dalam pertemuan tersebut, dia mengusulkan dua opsi. Pertama, verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Apa pun hasil verifikasi ulang, pihaknya akan menerima. Kedua, KPU Provinsi Papua Barat melakukan koreksi dan merujuk pada keputusan sebelumnya yang menyatakan PBB memenuhi syarat (MS). ”Tapi, dua usulan itu ditolak mentah-mentah oleh KPU,” terang dia.
Yusril mengatakan, berkali-kali pihaknya melakukan kompromi dan memberikan tawaran kepada KPU. Namun, KPU malah tidak memberikan penawaran apa-apa. PBB sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan itu dengan damai dan bermartabat melalui mediasi. Sebab, forum mediasi mempunyai dasar hukum yang jelas. Keputusan mediasi mengikat semua pihak. ”Kami sebenarnya tidak ingin melawan KPU. Kami ingin diselesaikan secara damai,” papar dia.
Namun, lanjut pria asal Belitung itu, jika tidak ada jalan untuk kompromi, pihaknya siap melawan KPU di sidang Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika sudah berhadapan sebagai lawan, tidak ada kompromi lagi. Yusril mengatakan, sebenarnya PBB MS di semua provinsi dan kabupaten/kota. Hanya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yang dinyatakan TMS. ”Gara-gara persoalan enam orang anggota,” ucap dia. Enam anggota yang diminta sudah datang untuk verifikasi. Tapi, KPU setempat minta agar anggota yang datang bukan dari satu kecamatan, melainkan tiga kecamatan.
Hari berikutnya, ada delapan anggota PBB yang datang. Tapi, KPU gagal mengakses data di sistem informasi partai politik (sipol). Keesokannya, mereka datang lagi. Namun, KPU menyatakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan TMS. Selanjutnya, KPU provinsi mengoreksi putusan itu dan menyatakan PBB MS serta diumumkan dalam rapat pleno. (lum/c6/oni/rie)