SOREANG – Setelah terjadi berbagai kecelakaan sdampai mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia kelanjutan proyek Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) akhirnya belum bisa dilanjutkan.
Bahkan, Warga Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung dengan tegas menyatakan penolakannya. Sebab, proyek tersebut diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan perwakilan kontraktor PT. Minarta Graha Hutama pada 19 Februari lalu, pihaknya masih tetap melarang pekerjaan pemasangan pipa yang melintas di daerahnya.
Pelarangan ini akan tetap dilakukan pihak desa dan masyarakat selama pihak kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai SOP dan Analisis Dampak lIngkungan (Amdal) yang benar.
’’Sebenarnya kalau ada pembangunan pasti masyarakat terganggu dan itu wajar. Namun menjadi kurang ajar kalau ganguan ini bisa diminimalisir dengan SOP yang benar tapi tidak dilakukan,’’tegas hilman kepada Wartawan kemarin (1/2)
Dirinya menilai, adanya proyek tersebut mebyebabkan ganguan umum yang sudah diluar kewajaran. Bahkan, sampai ada korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas dan puluhan orang luka berat dan ringan. Malah, tadi pagi ada lagi yang celaka.
Dirinya menilai, selain melanggar SOP pengerjaan, dalam dokumen Amdal, seharusnya pengerjaan pipanisasi tersebut lebih banyak dilakukan dengan pengeboran. Namun, dalam praktiknya, pengerjaan lebih banyak digali menggunakan alat berat berupa eskavator. Maka tak heran, jika badan jalan menjadi rusak sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Hilman menuding, sebetulnya perusahaan kontraktor sudah paham UU tentang jalan dan Permenpu. Bahkan dalam salah satu pasal di UU tentang jalan disebutkan, dengan alasan apapun dan siapapun dilarang mengganggu, merusak dan menggunakan badan jalan untuk suatu aktivitas apapun juga.
’’ Nah ini dalihnya ini untuk kepentingan umum, apakah UU itu dibuat bukan untuk kepentingan umum,’’ cetus dia.
Selain itu, salah satu dampak dari diabaikannya SOP ini, bekas galian yang telah diuruk, kembali amblas saat terkena hujan dan dilindas kendaraan. Maka tak heran jika banyak kendaraan yang terjebak hingga terbalik akibat melindas badan jalan bekas galian pipa. Harusnya, ada perbedaan perlakuan, bagaimana di jalan nasional, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan desa.