NGAMPRAH – Menindak lanjuti pembangunan ilegal Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang terletak di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang.
SPBU yang terletak berdampingan dengan lokasi wisata Farm House ini diduga menyalahi izin peruntukan. Sehingga, mendapat protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan, padahal PUPR sudah melayangkan surat teguran ketiga untuk menghentikan pekerjaan hingga perubahan Siteplan dikeluarkan oleh PUPR.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Inen Sutisna mengungkapkan, sidak kali ini dilakukan untuk meninjau kembali lokasi SPBU yang masih melanggar di antaranya soal Siteplan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
’’Untuk IMB memang mereka sudah punya, tapi yang dipersoalkan itu soal Siteplan yang menyalahi aturan. Sehingga, kami minta agar pemilik SPBU menghentikan aktivitas pembangunan sebelum perubahan siteplan keluar, tapi faktanya pembangunan masih berjalan,’’ sesal Inen.
Menurut Inen, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, akan menggelar rapat untuk membuat nota komisi soal penghentian pembangunan SPBU yang selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Bandung Barat Abubakar.
’’Kami akan rapat untuk membuat nota komisi, karena kewenangan penghentian pembangunan itu ada di bupati melalui Satpol PP,’’ tegasnya.
Dirinya juga meyakinkan bahwa penindakan bangunan yang menyalahi aturan tidak hanya bagi SPBU ini. Namun, tindakan tegas juga dilakukan terhadap semua hotel, restoran dan lokasi wisata yang terbukti tidak mengantongi izin atau menyalahi kontruksi bangunan.
’’Kami akan berkeliling juga seperti ke wilayah Cibodas Lembang untuk menindak minimarket dan bangunan lainnya yang tidak berizin,’’ kata dia.
Sementara itu, Jemi mewakili pemilik SPBU mengaku semua prosedur mulai dari perizinan, penyedian ruang terbuka hijau (RTH) hingga perubahan siteplan sudah dilakukan. Termasuk untuk KDB (koefisiensi Dasar Bangunan) di wilayah KBU sudah ditempuh.
’’Perubahan Siteplan sudah kami ajukan dan itu kewenangannya ada di pemkab. Tinggal kami tunggu hasilnya seperti apa. Termasuk soal RTH, intinya bisa menyerap air dan kami terapkan itu dilokasi SPBU,’’ kata Jemi seraya menyebutkan SPBU ini berdiri di bawah PT Putra Gelar Anyar. (drx/yan)