GARUT – Korupsi telah menggerogoti penyelenggara pemilu. Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri berkerjasama dengan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Garut menangkap dua penyelenggaran pemilu Sabtu (24/2). Yang ditangkap, Ketua Panwaslu Garut HHB dan Anggota KPUD Garut AS. Keduanya diduga menerima suap atas jasanya meloloskan seorang pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
”Betul sudah diamankan sama Polda,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan, kemarin (25/2).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, menyebut jika sebenarnya pihaknya baru memperoleh informasi resmi soal penangkapan tersebut Minggu pagi. Dia mengatakan, KPU menghormati penegakan hukum.
”Jadi sebetulnya kemarin malam kami lakukan kroscek dulu dan tadi pagi baru dapat info resmi bahwa itu (penangkapan AS) benar,” katanya pada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Garut, kemarin.
Dia mengatakan, para komisioner KPU telah berkumpul dan setuju untuk fokus menjalankan tahapan Pilkada dan menekankan kasus yang dilanda oleh AS tidak mengganggu roda kerja KPU.
”Tugas-tugas dan jadwalnya sudah semakin padat, kami harus fokus ke tahapan, jadi kami tidak ambil pusing itu dulu. KPU tetap menghargai azas praduga tak bersalah namun tidak bisa menjelaskan lebih jauh pihak yang diduga memberi gratifikasi, namun dari informasi yang didapat itu (gratifikasi) dari bakal calon yang tak lolos, kalau memang disuap kenapa tidak diloloskan jadi artinya kami tak bisa diintervensi dan mereka tidak lolos,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu paslon peserta Pilkada Agus Supriadi gagal lolos memenuhi persyaratan KPU. Dia pun bersama timnya kala itu, berkomitmen akan membongkar sekaligus membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada Garut.
Sebelum mengamankan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut tim Satgas diketahui sempat ditahan petugas keamanan yang ada di kantor Panwaslu Garut pada Sabtu (24/2) siang sekitar pukul 12.10. ”Saat datang, petugas keamanan sempat nahan agar tidak naik ke atas, karena kita sedang rapat pleno di lantai satu,” jelas Ahmad Nurul Syahid S.Pd anggota Panwaslu Kabupaten Garut Koordinator Divisi hukum penindakan pelanggaran saat ditemui wartawan.