BANDUNG – Sebanyak Duabelas Wajib Pajak (WP) mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dan KPP Pratama Majalaya dalam acara Tax Gathering dan Dialog Perpajakan ‘Sinergi untuk Kemandirian Negeri’ yang digelar kedua KPP tersebut di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (21/02).
Penghargaan yang diterima oleh 6 Wajib Pajak KPP Pratama Soreang dan 6 Wajib Pajak KPP Majalaya (Orang Pribadi dan Badan) itu sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Soreang, Harry Pantja Sirait, dan Kepala KPP Pratama Majalaya, Elis Dewi Sartika, didampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo serta Bupati Bandung, Dadang M. Nasser menyampaikan langsung penghargaan tersebut.
Secara khusus dalam kesempatan tersebut, Yoyok menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepatuhan para Wajib Pajak dalam membayar pajak.
“Mewakili institusi Ditjen Pajak, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepatuhan para Wajib Pajak yang berkumpul di sini. Perlu kita sadari bersama, bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan bernegara itu sendiri, dalam hal ini adalah melalui pembayaran pajak. Sekitar 80% APBN kita berasal dari uang pajak yang kita semua bayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Yoyok menyampaikan bahwa untuk melayani Wajib Pajak di Kabupaten Bandung, Ditjen Pajak membentuk dua KPP, yaitu KPP Pratama Soreang dan KPP Pratama Majalaya yang pada tahun lalu (2017) dapat mencapai target penerimaan pajak.
“Tahun 2017 lalu, berkat partisipasi aktif seluruh stakeholder, alhamdulillah kedua KPP tersebut dapat memenuhi target penerimaan pajak yang diamanahkan. Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Soreang sebesar Rp1.475 miliar dari Rp1.255 miliar (117,51%) dan sebesar Rp751,5 miliar dari Rp670 miliar (109,4%) untuk KPP Pratama Majalaya,” jelas Yoyok.
Selain itu, Yoyok juga mengatakan bahwa dana pajak yang dihimpun Ditjen Pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan program-program pemerintah.
“Dari uang pajak yang terkumpul tersebut menyokong sekitar 69,27% APBD Kabupaten Bandung sehingga bisa digunakan untuk membiayai program kerja pemerintah Kabupaten Bandung,” pungkasnya.