Pria kelahiran Belitung itu menyatakan, keputusan KPU sangat merugikan partainya. Karena KPU tetap tidak mengubah keputusannya, PBB pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan.
”Jika KPU mengatakan siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU,” ucapnya. Bahkan, pihaknya tidak hanya mengajukan gugatan perdata, tapi juga pidana. Dia siap mempidanakan semua komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB mengikuti Pemilu 2019. ”Konspirasi itu harus dibongkar,” terang politikus yang juga pengacara itu.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya akan mengecek berkas gugatan PBB. Ada waktu tiga hari untuk mengecek berkas gugatan. ”Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya akan kami kembalikan,” ucapnya.
Jika memenuhi syarat, pihaknya akan meregister dan memproses gugatan tersebut. Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk menyidangkan dan mengeluarkan putusan. ”Ya, kita tunggu saja,” lanjutnya. Jika penggugat tidak puas dengan putusan bawaslu, mereka bisa mengajukan banding ke PTUN. (mg2/lum/oni)