Pupus Harapan di Pemilu, PKPI Jabar Gugat ke Bawaslu RI

”Jadi dari 27 kabupaten kota, yang harus diajukan minimal 21 kabupaten kota memenuhi syarat minimal 1.000 kepengurusan, tetapi saat KPU kabupaten kota memverifikasi faktualnya dan ternyata di lapangan tidak memenuhi syarat 9 kabupaten/kota,” jelasnya.

Dari total 21 kabupaten kota yang terwakili kepengurusannya, PKPI Jabar hanya mampu 15 kabupaten/kota saja. Artinya ada 9 kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat. Selebihnya, seperti syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusannya sudah memenihi syarat, dan itupun berlaku pada semua partai yang rerata syarat keterwakilan perempuan ini dipenuhi.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, sidang ajudikasi ini dengan nomor perkara 001/PS/PWSL.JABAR.13.00/11/2018 merupakan sidang atas gugatan PKPI yang mengajukan sengketa di Provinsi Jawa Barat terkait keputusan KPUD Jabar yang menyatakan PKPI tidak memenuhi 75 persen kepengurusan di Jawa Barat.

Sementara itu, Upaya hukum akhirnya ditempuh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra setelah partainya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Gugatan sengketa penetapan disampaikan ke Bawaslu kemarin (19/2). Dia mengklaim mempunyai bukti kuat bahwa partainya memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi.

Menurut Yusril, gugatan itu disampaikan kepada bawaslu karena pihaknya tidak puas dengan penetapan parpol peserta pemilu yang diputuskan KPU. Gugatan sengketa itu didasari bukti kuat. Yusril mengaku mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan PBB MS di atas 75 persen kabupaten/kota. Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Papua Barat. ”Kami punya berita acara (BA) yang menyatakan PBB MS di Papua Barat,” terangnya.

Dia juga mempunyai rekaman video yang berisi pengumuman KPU Papua Barat yang menyatakan PBB MS. Bukti-bukti itu sangat kuat. Walaupun sudah ada bukti, KPU tetap ngotot bahwa partainya tidak lolos. Apalagi, tutur dia, TMS hanya di satu kabupaten saja. ”Kami sangat dirugikan,” urai dia.

Sebelumnya, tutur dia, pada rapat pleno penetapan parpol peserta pemilu, komisioner KPU sempat melakukan kesalahan fatal. Yaitu, menyebutkan bahwa PBB TMS di Sumatera Utara. ”Tapi KPU kemudian meralat dan meminta maaf,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan