RANCAEKEK – Kondisi perusahaan-perusahaan yang menyalahi aturan di Kecamatan Rancaekek sepertinya banyak terjadi. Bahkan, berdasarkan pengamatan Jabar Ekspres banyak perusahaan atau pabrik yang tidak memiliki papan perusahaan sebagai identitas.
Seperti Keberadaan PT Aksan yang berada Kampung Buah Dua, Desa Rancaekek Kulon tidak memiliki Plang nama perusahaan. Bahkan menurut kayawan pabrik tersebut upah buruh tidak sesuai dengan standar UMK.
Selain itu, untuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja belum diberlakukan untuk seluruh karyawan. Padahal, berdasarkan aturan perusahaan yang berbadam hukum wajib mengikutsertakan karyawannya kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
’’Saya herankan, apakah pemerintah tidak tau, atau mereka tau namun dibiarkan,’’ jelas dia.
Dirinya mengungkapkan di dalam kawasan perusahaan tersebut terdapat perusahaan lain yang berbeda pimpinan. PT Aksan merupakan perusaan yang memproduksi kain AJL dan Pabrik Sablon.
’’PT. Aksan dibidang pemintalan, didalam ada 2 perusahaan lain, pengelolanya juga beda,’’ tuturnya.
Saat dikonfitmasi penanggung jawab PT Aksan sedang tidak berada di tempat. Hanya saja, salah satu kordinator karyawan perusahaan bernama Agus menjelaskan, Identitas perusahaan sebetulnya sudah ada. Namun, untuk pemasangannya berada didalam kantor.
Dirinya membantah jika upah pekerja yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sebab, sampai sekarang untuk buruh diberikan upah harian sebesar Rp 75 ribu. Bahkan, ditambah uang makan Rp 5 Ribu.
”Jadi totalnya Rp. 80 Ribu,’’ kata dia.
Sementara untuk kepesertaan jaminan sosial dan kesehatan dirinya mengakui seluruh buruh masih belum dimasukan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Malah, untuk urusan tersebut dia menyarankan untuk bertemu langsung dengan pimpinan besok.
’’Memang belum ada, namun saya kurang mengetahui lebih jelas mungkin besok saya tanyakan kepada pimpinan saya,’’ ucap Agus. (mg3/yan)