BANDUNG – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) harus ekstra dalam sosialisasi. Sebab, penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dilakukan dibagi dalam tiga tahap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jabar. Alasannya keterdesakan waktu.
Komisioner KPU Jawa Barat, Nina Yuningsih mengatakan, salah satu kendala terlambatnya pengiriman karena dalam APK dan BK harus memuat nomor urut paslon. Sementara pengundian nomor urut baru dilaksanakan pada Selasa (13/2), dan masa kampanye dimulai pada Kamis (15/2). Sehingga, jangka waktu antara proses pembuatan dan hari pertama kampanye terbilang singkat.
Dia mengatakan, pembagian alat peraga dan bahan kampanye tersebut dilakukan secara simbolis atau tidak semuanya diberikan. Alasannya, karena kendala teknis dari perusahaan pemenang tender yang mencetak APK dan BK.
”Karena keterbatasan waktu percetakan dari kebutuhan jutaan lembar, jadi sekarang hanya simbolis,” ujar Nina, kemarin.
Dipaparkan Nina, untuk tahap pertama setiap Paslon menerima APK sebanyak tiga buah baligho, 50 umbul-umbul dan 30 spanduk. Sementara BK yang terbagi dalam empat jenis, setiap Paslon menerima sebanyak dua ribu buah.
”APK seluruhnya mendapat 540 baligho, umbul-umbul 25.080, spanduk 47.656 dan itu semua dibagi keempat paslon. Untuk BK seluruhnya ada 6.120.288 buah,” urainya.
Dia melanjutkan, untuk tahap kedua penyerahan APK dan BK akan dilakukan pada 20 Februari dan tahap ketiga pada 23 Februari. Untuk mendukung kampanye Paslon, Nina menjamin semua APK dan BK akan selesai diserahkan dan tidak lebih dari Februari.
”Termin kedua nanti untuk memenuhi sekitar 30 persen dari total kebutuhan APK dan BK. Sisanya 70 persen diberikan pada termin ketiga,” ujarnya.
Menurutnya, KPU Jawa Barat siap mengatur pemasangan APK dan BK di tempat umum yang berasal dari dana KPU. Hal tersebut sebagai dukungan terhadap empat Paslon Pilgub Jawa Barat dalam melakukan kampanye terhitung sejak 25 Februari sampai 23 Juni 2018. Kemudian dilanjut masa tenang 24 sampai 26 Juni, dan pada 27 Juni 2018 hari pemungutan suara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari tiap pasangan calon (paslon) kemarin. Laporan itu menjadi modal awal empat paslon dalam melaksanakan kampanye setelah ditetapkan sebagai peserta pilgub Jabar.