Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mulai menertibkan alat sosialisasi serentak di 27 kabupaten/kota di Jabar. Penertibkan dilakukan karena dinilai menyalahi aturan kampanye.
”Kami mulai menertibkan alat sosialisasi serentak di seluruh Jawa Barat,” tutur Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Harminus Koto, kemarin (14/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penertiban ini dilakukan antara Badan Pengawas Pemilu bersama kepala daerah masing-masing dengan menunjuk Satpol PP yang akan menertibkannya.
Dia mengatakan, dari 12 sampai 14 Februari 2018 alat sosialisasi harus sudah ditertibkan. Sebab, bukan masa kampanye. ”Kampanye akan dilakukan dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018,” ucapnya.
Meski demikian, dia mengaku, tidak ada sanksi berat untuk pelanggar. Hanya teguran tertulis sampai kepada penurunan paksa.
Kasubag Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Angga Ramdan menambahkan, penertiban alat sosialisasi di tingkat provinsi akan dilakukan di tiga rute. Antara lain Jalan Ibrahim Adjie, , Kiaracondong, Supratman, sampai Diponegoro.
Rute kedua di Jalan Gatot Soebroto, Laswi, LLRE Martadinata, hingga Diponegoro. Dan rute ketiga di Jalan Gatot Soebroto, Simpang Lima, Jalan Sunda dan seputar Gedung Sate.
”Sedangkan untuk titik-titik penertiban di daerah, hal itu dikembalikan kepada Pasnwas masing-masing daerah bersama Satpol PP-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Jawa Barat Endun Abdul Haq menambahkan, memang setelah penetapan seluruh pasangan calon baik yang tidak ditetapkan (dibatalkan) terutama yang ditetapkan untuk tidak memasang alat sosialisasi di luar masa kampanye, karena tindakan tersebut dinilai kampanye di luar masa kampanye.
”Dan ini melanggar, KPUD Jabar bisa meminta Badan Pengawas Pemilu untuk menindak tegas terhadap pasangan calon maupun tim kampanyenya yang tetap saja memasang alat sosialisasi (APK dan bahan kampanye),” tambahnya. (mg2/rie)