Semua Nomor Urut Sama Saja

Berbeda dengan pemilihan legislatif yang lalu, bahwa nomor urut memang dapat memberikan kontribusi bagi pemilik nomor urut 1, dikarenakan begitu banyaknya calon legislatif membuat para pemilih terkadang mengambil jalan pintas dengan mencoblos nomor urut 1. Padahal dari sisi Undang-undang Pemilu, yang digunakan adalah suara terbanyak, artinya caleg nomor urut berapa pun bisa berhasil, asalkan dapat suara terbanyak di partainya maka dia akan mendapat kursi. Dengan catatan, jika partai tersebut memperoleh perolehan suara sebesar BPP, ataupun tidak memperoleh sebesar BPP, namun pada Dapil tersebut masih ada sisa kursi. Sehingga masih memungkinkan mendapat kursi di Dapil tersebut dari putaran kedua penarikan kursi legislatif.

Dari hal ini kita bisa berharap bahwa masyarakat Jawa Barat dapat memilih calonnya secara rasional yang memang memiliki kapabilitas mumpuni untuk memimpin provinsi Jawa Barat yang kita cintai ini sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat yaitu masyarakat Jawa Barat itu sendiri.

Di sisi lain diharapkan juga dari pihak pasangan calon tersebut dapat memegang betul janji-janjinya pada saat masa kampanye yang akan dimulai dalam waktu dekat ini. Semoga proses penarikan nomor urut calon ini bisa menjadi semangat bagi kita bersama untuk memulai Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang aman, damai, dan mampu mendidik bagi masyarakat Jabar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan