Proses penarikan nomor urut untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sudah dimulai dan hasilmya sudah diterima oleh masing-masing pasangan calon gubernur. Untuk nomor urut 1 menjadi milik pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut 2 menjadi milik pasangan calon Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan dan nomor urut 3 menjadi milik pasangan calon Sudrajat dan Ahmad Syaikhu dan yang terakhir adalah nomor 4 pasangan calon Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi.
Fungsi kegunaan nomor urut ini tentunya sangat penting. Sebab, banyak hal yang bisa di pakai digunakan untuk APK (Alat Perangkat Kampanye). Begitu juga untuk surat suara dalam arti kertas yang akan digunakan pada saat pencoblosan dan juga digunakan dalam hal-hal keperluan administrasi ketika pasangan calon gubernur ini beradu di dalam masa kampanye ini.
Nomor urut ini tentunya akan digunakan hanya pada saat masa kampanye pemilihan gubernur berlangsung. Tapi, ada saja hal-hal yang menjadi perhatian yang terkadang masuk akal dan juga terkadang terdapat hal-hal yang lucu.
Banyak pihak yang dapat saja mengaitkan-ngaitkan nomor satu bisa menjadi Jabar kahiji atau banyak juga pihak yang sudah menyesuaikan dengan nomor yang akan mereka terima. Kemudian, dikaitkan-kaitkan dengan keperluan untuk kampanye mereka. Jadi ada saja nomor yang di sambungkan atau dikaitkan dengan hal-hal yang sudah memang mereka siapkan walaupun nomor itu bisa saja tidak ada kaitannya sama sekali.
Pada kenyataannya, nomor urut sebetulnya tidak ada kaitannya secara langsung atau memiliki determinan terhadap keputusan masyarakat untuk memilih pasangan calon gubernur. Sekali lagi tidak ada kaitannya sama sekali. Tapi, nomor urut ini sebetulnya dipergunakan untuk memudahkan pemilih membedakan antara pasangan calon satu dengan pasangan calon lainnya
Berdasarkan pengalaman nomor urut biasanya tidak membedakan atau tidak memiliki kontribusi terhadap kemenangan seorang pasangan calon. Terkecuali nomor urut ini digunakan dalam pemilihan dalam pemilihan Legislatif.
Dalam pemilihan kepala daerah nomor urut tidak menjadi determinan. Sebab, banyak juga bahkan lebih banyak pemenang dalam pilkada tidak menggunakan atau yang tidak mendapatkan nomor urut 1 (satu) artinya sekali lagi nomor urut 2 (dua) atau nomor urut 3 (tiga) memiliki peluang yang sama untuk memenangi dalam pilkada dibandingkan dengan pasangan yang memiliki nomor urut satu.