Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu bersama OPD di Jawa Barat untuk melakukan penandatanganan fakta integritas agar dalam penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat tidak ada lagi ASN yang berlaku tidak netral.
”Fakta integritas yang sudah ditandatangani bersama ini agar ASN yang ada di Jawa Barat tidak terlibat, cukup yang 19 ini saja,” kata Harminus.
Sebanyak 18 kasus tersebut, kata Harminus, ditemukan di tiga daerah yaitu, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar dan Kabupaten Subang diantaranya, guru dari jajaran OPD serta tujuh Kepala Desa (Kades) yang akan segera ditindaklanjuti.
Sementara untuk kasus terakhir yang terjadi di Sumedang, saat ini sedang dalam proses karena ASN tersebut diketahui mengunggah foto bersama saat deklarasi pasangan calon dan juga ikut mengantarkan pasangan calon ke swalayan.
”Yang 11 ASN ini sudah kita sampaikan kepada Komisi ASN lalu ditembuskan ke Kemenpan RB dan Mendagri untuk diambil tindakan hukum sesuai dengan pelanggaran,” ujarnya lagi.
Harminus menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi semua ASN sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014, walaupun hanya seorang ajudan pimpinan daerah. Sebab, ada kepolisian yang akan mengawal pasangan calon baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pilkada.
”Sanksi ke depan ini dalam kampanye nanti tidak saja etik pelanggaran ASN tapi sampai pemberhentian ASN bahkan juga ada denda dan pidana,” tegasnya. (mg1/rie)