BANDUNG – Polda Jabar memastikan, pelaku penganiayaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung KH Umar Basri, mengidap gangguan kejiwan. Hal ini dipastikan setelah Polda Jabar memeriksa pelaku A, 50, di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.
Ketua Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, dr Leony Widjaja memastikan, tersangka mengalami gangguan kejiwaan. ”Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan, pasien menderita gangguan jiwa berat,” kata Leony di RS Sartika Asih, Kota Bandung, kemarin (29/1).
Pemeriksaan terhadap A dilakukan secara maraton oleh tim dokter jiwa RS Sartika Asih. Saat proses pemeriksaan, tim dokter memang kesulitan untuk berdialog dengan A. ”Perilaku dan aktivitas pasien kurang sopan, kurang menjawab dengan baik. Perhatiannya tampak bermusuhan dan kadang bicara sendiri, memang kurang kooperatif,” ungkapnya.
Leony mengaku, pihaknya telah dibantu petugas kepolisian juga telah bertanya kepada keluarga A di Kadungora, Kabupaten Garut. Dari keterangan keluarga, A memang menderita gangguan jiwa. Bahkan riwayat gangguan jiwa tersebut telah diderita Asep sejak beberapa tahun ke belakang.
”Dari keterangan keluarga, punya gangguan jiwa berat sejak 15 tahun lalu, dan Asep pun ternyata sempat dirawat di RS jiwa di Cisarua selama 29 hari dari mulai 29 Juni hingga 24 Juli 2017,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Leony menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan kejiwaan tersangka. Sebab, belum diketahui apakah saat insiden penaniayaan itu, Asep mengalami gangguan atau tidak. ”Dalam 14 hari ke depan kita periksa lagi. Kalau sudah 14 hari kita tambah sampai menemukan hasil apakah pada saat melakukan gangguan atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs.Agung Budi Maryoto, menyatakan bahwa penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah Cicalengka KH Umar Basri, hasil pemeriksaan di RS Sartika Asih menyatakan tersangka A mengalami gangguan jiwa. Asep juga ternyata sempat dirawat di RS jiwa Cisarua.
”Setelah mendapatkan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan di RS Sartika Asih, bahwa tersangka A yang melakukan penganiayaan KH Umar dinyatakan mengalami kejiwaan,” kata Agung.