PNS Dilarang Upload Cagub/Cabup di Medsos

SOREANG – Mejelang diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan Pilgub, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira mengaskan, keberadaan Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral.

Menurutnya, sbedasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 seorang PNS tidak boleh terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung pada salah satu kandidat dalam Pilkada atau Pilgub.

’’Tidak boleh memihak tidak diskriminatif, steril dan tidak terpengaruh dari kepentingan kelompok, apalagi memberi dukungan dalam bentuk fasilitasi tertentu untuk kebutuhan kelompok,”jelas Sofian ketika ditemui usai acara sosialisasi kemarin (23/1).

Dirinya menilai, netralitas ini penting untuk menghindari pengkotak-kotan konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. Namun, PNS harus aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada keluarga serta lingkungannya tentang Pemilu.

’’PNS bisa aktif dalam pemilu tetapi kapasitasnya mengajak masyarakat agar menggunakan hal apilihnya untuk berpartisipasi sebagain pemilih,”kata Sofian.

Sementara, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Barat Imas Sukmariah mengungkapkan, secara aturan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Menurutnya, Kementrian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan larangan bagi seluruh ASN untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial.

Selain itu, untuk memastikan aturan ini pihaknya bersama Kemenrian Informasi (Kominfo) akan melakukan pengawasan dan mengecekan terhadap pengguna medsos khususnya berstatus PNS.

terkait dengan keterlibatan PNS dalam Pilkada, karena akan terekam semua di Kemenkominfo, dan disampaikan kepada kemenpan,” jelasnya

Imas mencontohkan, larangan bagi ASN tidak terlibat politik diantaranya dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial PNS.

Selain itu, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Imas menambahkan, dalam surat edaran tersebut beragam sanksi akan diterapkan bila tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan. Sehingga, aturan ini harus segera disosialisasikan keseluruh PNS didaerah.

Tinggalkan Balasan