”Saya bertemu dengan beberapa tokoh lintas agama dan menyuarakan hak yang sama. Peran negara menjadi pintu masuk negara dalam ranah private lainnya,” jelas Bamsoet.
Pembahasan soal RUU KUHP yang membahas soal perluasan makna perzinahan dan pemidanaan bagi perilaku LGBT masih terus dibahas.
Menurut Bamsoet, berbagaipraktisi, tokoh agama serta pemerintah terus diundang untuk membahas ini. Diharapkan RUU KUHP ini selesai sebelum DPR periode ini habis masa kerjanya pada 2019. ”Karena kita juga tidak hanya anggota DPR. Kita juga mengundang para praktisi akdemia dan para ahli termasuk pemerintah,” tandasnya. (mg2/bbs/rie)