Baru 2 Calon Serahkan Surat Cuti

Baru 2 Calon Serahkan Surat Cuti
PINDAH RUMAH: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjadi satu dari dua petahana yang sudah melampirkan surat cuti ke KPUD
0 Komentar

Maka dari itu, KPUD Jabar mengimbau kepada Uu Ruz­hanul Ulum, Dedi Mulyadi dan Ahmad Syaikhu untuk segera menyerahkan Surat Keterangan Cuti ini. ”Dan ini berlaku juga kepada 19 peta­hana lain yang ikut di Pilkada serentak ini,” imbaunya.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Haris Yuliana mengimbau kepada Pelaks­ana Harian (Plt) Kepala Dae­rah yang akan mengantikan kepada daerah sebelumnya yang maju di Pilkada Jabar 2018 untuk tidak ikut terlibat berpolitik. Sebab, Plt kepala daerah memiliki kewajiban untuk menstabilkan kondisi Jawa Barat yang diprediksikan memanas menjelang Pemi­lihan Kepala Daerah Jawa Barat 2018.

”Untuk itu, DPRD Jawa Ba­rat mengimbau kepada PLT Kepala Daerah nanti untuk tidak ikut bermain politik. Tapi lebih bisa menjaga sta­bilitas daerah Jawa Barat,” imbaunya.

Baca Juga:Penderita Hidrocepalus Segera Dibantu PemdesAmankan 161 Aset, PDAM Gandeng Polda

Selain itu jelas dia, meskipun mengenai PLT kepala daerah sudah ada aturan yang men­gaturnya. DPRD Jawa Barat tetap harus menggaris bawahi bukan hanya soal jaminan PLT tersebut tidak bermain politik, tetapi PLT tersebut pun harus bisa fokus pada rencana-rencana pembangunan dalam APBD 2018 baik itu di tingkat kabupaten maupun kota.

”Untuk Provinsi Jawa Barat, saya kira sudah aman karena hanya wakilnya yang ikut. Sebab, Gubernur Ahmad Heryawan masih menjabat sampai masa jabatannya ber­akhir,” jelasnya.

Adapun soal Surat Kete­rangan Cuti, kata dia, hal ter­sebut sudah ada aturan yang jelas. Yaitu, setiap petahana yang maju memang wajib menyerahkan surat cuti. Kon­sekuensinya petahana terse­but tidak boleh menggunakan fasilitas negera lagi, karena sudah tidak lagi ditanggung negara. ”Selama cuti tidak boleh pakai fasilitas negara. Apalagi saat kampaye,” ung­kapnya. (mg2/rie)

0 Komentar