Belum Ada Calon Gugur, KPU Klaim Semua Calon Serahkan Tanda Terima LHKPN

Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait indikasi tidak dilaporkannya aset calon kepala daerah, dia meminta untuk tidak segan melaporkan. “Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan, jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke bawaslu,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.

Laporan tersebut, nantinya akan dikaji dan dipelajari kebenarannya. Termasuk mencari bukti-bukti pendukungnya. Jika terbukti kebenarannya, kata Dewi, dalam UU Pilkada tidak dijelaskan secara detail implikasinya.

Namun, kalaupun tidak bisa dijerat melalui UU Pilkda, calon yang dimaksud bisa dikenakan sejumlah pasal dalam Pidana umum yang diatur dalam KUHP. Seperti pemberian informasi palsu atau penyampaian dokumen palsu. “Tentu akan dilanjutkan ke kepolisian untuk diproses pidana umum,” imbuhnya.

Meski hanya pidana umum, tapi bukan berarti tidak berdampak pada pencalonannya. Kalau proses penanganan perkara di kepolisian dan kejaksaan cepat, bukan tidak mungkin tindakan tersebut bisa mengancam nasibnya di Pilkada. Pasalnya, jika sudah ada keputusan inkerah yang menyatakan calon tersebut bersalah, maka secara otomatis dididkualifikasi.

”Ketika ada putusan calon yang inkerah, dia bisa dibatalkan,” kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Anggota Komisi II Achmad Baidowi mengatakan, semua peserta pilkada harus jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Jangan memanipulasi angka dalam laporan itu. Sebab, mereka sendiri yang akan dirugikan. “Calon yang bohong dengan LHKPN, maka akan terdegradasi secara moral,” tandasnya. (far/tyo/lum/rie)

Peserta calon yang terinput di data LHKPN KPK setelah deadline

  1. Deddy Mizwar (Cagub Jawa Barat) : ada (Rp 36.009.603.466)
  2. Uben Yunara Dasa Priatna (Cawabup Bandung Barat, Jabar) : ada (Rp 2.930.000.000)
  3. Hisan (Cabup Sampang, Jatim) : ada (Rp 8.307.000.000)
  4. Teguh Juniadi (Cawawalkot Kediri, Jatim) : ada (Rp 27.941.200.000)
  5. Sutiaji (Cawalkot Malang) : ada (Rp 2.298.739.322)
  6. Zulkieflimansyah (Cagub NTB) : ada (Rp 5.484.997.061)
  7. Fransiskus Roberto Diogo (Cabup Sikka, NTT) : ada (Rp 3.555.725.946)
  8. Marthinus Umbu Djoka (Cawabup Sumba Tengah, NTT) : ada (perlu perbaikan)

Note : Data LHKPN di-update KPK pada Minggu (21/1) pukul 04.00
Sumber : KPK dan KPU

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan