Belum Ada Calon Gugur, KPU Klaim Semua Calon Serahkan Tanda Terima LHKPN

Selain itu, ada pula nama Hisan (Cabup Sampang, Jatim), Teguh Juniadi (Cawawalkot Kediri, Jatim), Sutiaji (Cawalkot Malang), Zulkieflimansyah (Cagub NTB), Fransiskus Roberto Diogo (Cabup Sikka, NTT) serta Marthinus Umbu Djoka (Cawabup Sumba Tengah, NTT).

Cawalkot Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK sebelum deadline Jumat (19/1). Namun, saat dicek di website KPK pada Sabtu, nama Sutiaji memang tidak muncul. Dia mengatakan, kesalahan itu ada di bagian IT tim LHKPN KPK. ”Sudah ada bukti tanda terima (pelaporan LHKPN),” kata calon yang tercatat memiliki harta Rp 2,298 miliar itu.

Staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Aryawan mengatakan, belum masuknya nama calon terjadi karena beberapa faktor. Selain karena memang tidak mendaftarkan laporan, ada pula calon yang keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN. Nah, faktor kedua itu yang terjadi pada kasus Sutiaji. ”Karena belum dimasukan sebagai calon wali kota,” terangnya.

Di bagian lain, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan pihaknya berupaya memaksimalkan tahapan verifikasi dan akurasi nilai kekayaan setiap calon sebelum finalisasi 12 Februari mendatang. Langkah itu dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bila peserta calon tidak melaporkan semua harta yang dimiliki.

”Kami butuh bantuan untuk menyebarluaskan apa yang dilaporkan oleh para cakada (calon kepala daerah) ini supaya masyarakat bisa memberi info lebih lanjut ke kami (KPK, Red),” ujarnya. Umumnya, calon memang cenderung melaporkan harta pribadi. Sedangkan harta atau aset yang diatasnamakan keluarga tidak semua dilaporkan.

Padahal, harta atas nama keluarga inti, seperti istri dan anak, harus dimasukan ke formulir LHKPN. Sebab, aset, seperti mobil, rumah, tanah dan usaha yang dimiliki calon biasanya sering diatasnamakan istri dan anak. ”Kalau masyarakat ada info lebih lanjut terkait laporan harta lain seperti penghasilan atau gaya hidup dan hutang para calon tolong hubungi kami (email LHKPN KPK),” terangnya.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan,dari aturan normatif, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menelusuri kebenaran LHKPN yang disampaikan calon kepala daerah. Namun jika hal itu berangkat dari laporan atau pengaduan masyarakat, maka pihaknya menjadi punya kewenangan untuk menindaklanjuti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan