Perolehan Pajak Parkir Masih Minim

Perolehan Pajak Parkir Masih Minim
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
LANGGAR ATURAN: Sejumlah Kendaraan terparkir di trotoar yang dimanfaakan menjadi parkiran liar. Hal ini telah berlangsung lama dan di biarkan begitu saja oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan alasan sedang ada pendataan.
0 Komentar

NGAMPRAH –  Meskipun memiliki potensi besar pajak parkir di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya memperoleh Rp 1,9 miliar.

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, pajak tersebut diperoleh dari sejumlah hotel, objek wisata dan restoran.

’’Setelah diberlakukan peraturan daerah sejak tahun lalu. potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir sebetulnya sangat potensial,” jelas Asep kepada wartawan ketika ditemui kemarin (19/1)

Baca Juga:Tidak Bisa Berbuat Pada Guru HonorerBerikan Jamkesda Pada Warga Miskin

Dia mengklaim, capaian ini telah melibihi target yang ditetapkan. Sebab,  pajak parkir parkir yang ditarget pada tahun lalu sebesar Rp1,8 miliar dan realisasi Rp 1,9 miliar.

Meski begitu, dia mengakui kalau pajak parkir potensinya besar. Sebab. Terlebih, dibeberapa wilayah KBB seperti Lembang, Paronggpong, banyak sekali terdapat Hotel, Restoran dan obyek wisata hiburan.

Untuk mengoptimalkan pendapat ini, Pemkab pada tahun lalu sudah memberlakukanperda parkir. Bahkan, hasilnya cukup signifikan dan ada peningkatan.

Kendati begitu, Asep mengakui penerapan perda parkir ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, Pemkab akan berusaha menggenjot pajak parkir dengan berkoordinasi Dinas Perhubungan.

Selain itu, koordinasi dengan pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan juga akan dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapata dari parkir.

’’Ini juga sebagai bentuk untuk menyosialisasikan perda parkir kepada para pemilik hotel, Restoran/Café dan tempat Hiburan,’’ucap Asep.

Asep memaparkan, mengenai perhitungan pajak disebutkan dalam perda bahwa, pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:Pedagang Daging Ayam Tetap MogokKIP Dipotong Disdik Tutup Mata

Sedangkan, untuk perhitungannya tergantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan. Bahkan, aturan tersebut tberlaku terhadap empat-tempat komersil yang belum memiliki izin usaha.

Sebab, diketahui di sekitar Lembang dan Cisarua masih ada tempat penginapan yang hanya memiliki izin tempat tinggal, bukan izin usaha pariwisata.

“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” kata Asep.

Ketika diminta klarifikasi terkait minimnya pajak Restrebusi ini, Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin berdalih, pihaknya masih terus mendata izin penyelenggaraan parkir di sejumlah tempat wisata. Padahal, seharusnya Dishub sudah memiliki data ketika Obyek wisata itu pengurus Analisi Dampak Lingkungan (Amdal).

0 Komentar