JAKARTA – Perpecahan internal di Partai Hanura meruncing. Kemarin kubu Sekjen Syarifudin Sudding mengadakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Hasilnya, Marsekal Madya TNI (pur) Daryatmo dikukuhkan sebagai ketua umum (Ketum) menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO).
Namun, di tempat lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru menerbitkan SK baru yang mengakui pengurus DPP Hanura di bawah kepemimpinan OSO.
Saat munaslub, Daryatmo terpilih secara aklamasi sebagai Ketum. Sebanyak 27 DPD Hanura tingkat provinsi dan 401 DPC Hanura tingkat kabupaten/kota diklaim hadir dalam acara itu.
Kubu Sudding mengklaim bahwa munaslub mendapat restu dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Di tengah pelaksanaan munaslub, Ketua DPP Partai Hanura Dossy Iskandar Prasetyo membacakan pesan Wiranto yang dikirimkan melalui WhatsApp. Dossy menyebut bahwa Wiranto mendukung kepemimpinan baru Partai Hanura.
Sementara itu, kubu OSO langsung merespon hasil munaslub. Mereka menilai acara tersebut tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum. Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu OSO I Gede Pasek Suardika mengatakan, Kemenkum HAM baru mengeluarkan SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. Surat tersebut berisi restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarkan telah mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan Partai Hanura pimpinan OSO. SK itu dibuat setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai Hanura. Dalam surat tersebut dijelaskan kewenangan yang diberikan kepada ketua umum melalui musyawarah nasional dan rapat pimpinan nasional. (bay/jun/byu/far/c19/c10/oni)