Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan mengklaim akan bertindak tegas pada politik mahar kepada bakal calon. Jika terbukti, Bawaslu mengancam akan mendiskualifikasikan serta mengancam denda membayar ganti rugi kepada negara 10 kali lipat dari nominal yang diminta.
”Jika terbukti ada praktik mahar yang dikuatkan dengan adanya keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap dari pengadilan). Maka, Bawaslu Jabar tentu akan menindaknya secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto kepada Jabar Ekspres, kemarin (16/1).
Dalam aturan tersebut, lanjut Harminus Koto, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di antaranya, pertama pada ayat 2) yang intinya jika partai politik atau gabungan politik terbukti menerima imbalan (mahar) maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut dilarang mengajukan calon pada pemilu berikutnya di daerah yang sama.
”Dan pada ayat 4 dan 5 pun diatur, baik pencalonan bakal calon maupun calon tersebut menang di Pilkada tetapi terbukti adanya praktik mahar dalam proses pengusungannya, maka penetapan calon yang menang tersebut dapat dibatalkan,” jelasnya.
Selain itu, dalam ayat 6 pun ada hukuman materi yaitu, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, maka akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
”Berat kan hukumannya. Ini sanksi bagi calon maupun partai ataupun partai gabungan yang terbukti melakukan praktik meminta mahar ini,” terangnya.
Maka dari itu, mengingat hukumannya berat Bawaslu Jabar mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan partai politik maupun gabungan politik untuk tidak mempraktikkan meminta imbalan atau mahar. Bawaslu Jabar meminta kesadaran masing-masing pihak yang berkepentingan dalam proses pemilu.
”Jangan sembarangan menuduh atau mengklaim adanya praktik meminta mahar, karena harus ada bukti yang nantinya akan diproses di pengadilan,” tegasnya.
Bagaimana dengan ongkos politik? ”Ongkos politik itu untuk operasional calon, maka seharusnya masuknya ke dana kampanye. Sebab, dana kampanye ini pun diatur tegas sesuai aturan, serta diawasi oleh Bawaslu,” ungkapnya.