“Di KUA itu juga tidak menyediakan APAR, artinya melanggar perda. Di lingkungan masyarakat saja seharusnya ada alat proteksi kebakaran. Apalagi ini di kantor,” pungkasnya. (ziz/yan).
17 Pasangan Terancam Batal Nikah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News