CIMAHI – Akibat kebakaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Utara 17 pasangan yang akan melangsungkan pernikahan pada minggu ini terancam batal. Sebab, data calon pasangan ikut hangus.
Kepala KUA Cimahi Utara, Enjang Rosadi mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan pelayanan untuk sementara dengan dialihkan ke Kantor Kemenag Kota Cimahi.
Menurutnya, insiden kebakaran KUA tersebut terjadi pada Senin malam (15/1). Api membakar bangunan diduga kuat akibat korsleting listrik.Terlebih, banyak barang mudah terbakar mengakibatkan api dengancepat menjalar.
’’Api menghanguskan tiga ruangan serta sebagian plafon bangunan,’’ jelas Enjang ketika ditemui kemarin (16/1)
Dirinya mengungkapkan, api menyala pada awalnya di ruang staf. Sehingga, menghanguskan dokumen dan arsip penting berisikan data masyarakat yang sedang mengurus pernikahan.
“Kerugian bisa mencapai Rp 250 juta, termasuk kerugian akibat hangusnya beberapa barang elektronik,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat yang sudah mengurus untuk keperluan pernikahan agar segera mengulangi proses administrasinya.
’’ Kami atas nama jajaran memohon maaf atas musibah yang tidak kita inginkan, semoga masyarakat bisa mengerti,”ucap Enjang.
Dirinya menambahkan, saat ini, pelayanan di Kantor KUA dialihkan ke ruangan Kantor Kemenag Kota Cimahi untuk melakukan input data melalu komputer.
Pihaknya, juga harus mengajukan kembali stok buku nikah, yang ikut terbakar. Saat ini, buku nikah yang akan diterbitkan juga disuplai oleh KUA Cimahi Tengah.
“Akan segera mengajukan lagi. Buku nikah untuk akad hari Minggu ini kami minta ke KUA Cimahi Tengah dulu. Proses pengajuannya butuh waktu, jadi tidak bisa mendadak,” tegasnya.
Terpisah Komandan regu Pemadam Kebakaran Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Indra Haditama
mengungkapkan jika kasus kebakaran yang terjadi di KUA Cimahi Utara merupakan kasus kebakaran yang ke lima menginjak minggu ke dua bulan Januari 2018.
“Kasus kebakaran di KUA ini skalanya cukup besar, dengan kerugian hampir Rp 300 juta,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR) di bangunan tersebut. Padahal, menyediakan APAR di bangunan instansi pemerintahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2012.