Warga Minta Milan Karaoke Ditutup

RANCAEKEK – Setelah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung aktivitas tempat Hiburan Milan Karaoke yang berkedok rumah makan masih tetap berlanjut.

Kondisi ini mengundang pertanyaan sebagaian masyarakat tokoh agama Desa Cangkuang yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat Hiburan itu. Terlebih, tempat itu pernah disegel tetapi selang beberapa jam bisa kembali beroperasi.

PT. Milan Mitra Perkasa sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan Milan Karaoke akhirnya, kemmbali diprotes oleh warga yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, MUI Desa Cangkuang dan seluruh ketua RW beserta jajaran.

Berdasarkan kesepakan bersama masyarakat Desa Cangkuang menolak dengan tegas keberadaan tempat hiburan Milan Karaoke yang menggunakan kedok rumah makan. Bahkan penolakan diserahkan tertulis beserta tanda tangan seluruh RW Desa Cangkuang.

Salah seorang Ketua RW 02 Pepen mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan Penutupan Milan Karaoke yang dikeluarkan pemerintah Desa Cangkuang dengan Nomor : 300/002/Sekre.

Untuk itu, dia meminta kepada Kepolisian Resor Bandung untuk bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tempat tersebut agar ditindak secara tegas. Sebab, pasca dilakukan penyegelan PT. Milan Perkasa masih tetap beraktivitas seperti biasa.
Hal yang sama diungkapkan Nurdin Hidayat, Ketua Rw 03, pihaknya sudah melengkapi berkas kesepakatan yang ditandatangani Kepala Desa Cangkuang untuk ditembuskan ke pihak Bupati Bandung, Dinas Perizinan, Camat Rancaekek, Kapolsek Rancaekek, Koramil Ketua BPD dan MUI.

’’Jadi prosedur sudah ditempuh kami tinggal menunggu saja kepastian sikap penegak hukum, akan seperti apa kelanjutannya, dan kami bersama masyarakat pemerintah Desa Cangkuang telah menyepakati untuk mengutamakan nilai-nilai moral dan Agama,’’tutup dia. (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan